PASAR MODAL

Pengertian PASAR MODAL

Pasar modal adalah sebuah lembaga keuangan negara yang kegiatannya dalam hal penawaran dan perdagangan efek (surat berharga).

Pasar modal bisa diartikan sebuah lembaga profesi yang berhubungan dengan transaksi jual beli efek dan perusahan publik yang berkaitan dengan efek.

Sehingga pasar modal biasa dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal atau dana.

Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.

Pasar modal memberikan berbagai alternatif untuk para investor selain berbagai investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli tanah, asuransi, emas dan sebagainya.

Pasar modal merupakan penghubung antara investor (pihak yang memiliki dana) dengan perusahaan (pihak yang memerlukan dana jangka panjang) ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang, seperti surat berharga yang meliputi surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti hutang, waran (warrant), dan right issue.

Pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikan perusahaan kepada masyarakat.

Pengertian Pasar Modal Menurut Para Ahli

Menurut Undang-Undang Pasar Modal No 8 Tahun 1995 Pasal 1 Butir 14
Definisi Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang telah diterbitkan, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Menurut Tjiptono Darmadji dan Hendy M. Fakhruddin (2006:1)
Pengertian Pasar modal (capital market) adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang, ekuitas (saham), instrumen derivatif, maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah) dan sarana bagi kegiatan berinvestasi. 

Menurut Suad Husnan (2005:3)
Arti Pasar modal yang  secara formal sebagai pasar untuk berbagai instrumen keuangan (atau sekuritas) jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.

Menurut Tandaellin (2001:7)
Pertama definisi dalam arti luas adalah : Sistem keuangan yang terorganisir, termasuk bank-bank komersial dan semua perantara di bidang keuangan, serta surat berharga. 

Kedua, definisi dalam arti menengah adalah : Semua pasar yang terorganisir dan lembaga-lembaga yang memperdagangkan warkat-warkat kredit (biasanya yang berjangka waktu lebih dari satu tahun) termasuk saham-saham, obligasi-obligasi, pinjaman berjangka hipotek, dan tabungan serta deposito berjangka.

Ketiga, definisi dalam arti sempit adalah : Tempat pasar terorganisir yang memperdagangkan saham-saham dan obligasi-obligasi dengan memakai jasa dari makelar, komisioner dan para underwriter (penjamin). 

Menurut Sunariyah (2006:5)
Pengertian pasar modal adalah tempat pertemuan antara penawaran dengan permintaan surat berharga. Tempat dimana individu-individu atau badan usaha yang mempunyai kelebihan dana (surplus fund) melakukan investasi dalam surat berharga yang ditawarkan oleh emiten.

Menurut Irham (2011:34)
Definisi pasar modal adalah sebuah pasar tempat dana-dana modal seperti ekuitas dan utang diperdagangkan.

Menurut Fahmi & Hadi (2009:41)
Pasar modal adalah tempat berbagai pihak, khususnya perusahaan menjual saham (stock) dan obligasi (bond), dengan tujuan dari hasil penjualan tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai tambahan dana atau memperkuat modal perusahaan.

Menurut Martalena & Malinda (2011:2)
Pasar modal terdiri dari kata pasar dan modal. Jadi, pasar modal dapat didefinisikan sebagai tempat bertemunya permintaan dan penawaran terhadap modal, baik bentuk ekuitas maupun jangka panjang.

MANFAAT PASAR MODAL

Menurut Tjiptono (2006), Pasar Modal banyak memberikan manfaat antara lain

  1. Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi. 
  2. Menyediakan indikator utama bagi tren ekonomi negara. 
  3. Sebagai alokasi sumber dana secara optimal.
  4. Alternatif investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan resiko yang bisa diperhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi.

JENIS PASAR MODAL

Menurut Sunariyah (2011:12), jenis-jenis pasar modal adalah sebagai berikut:
  1. Pasar Perdana (primary market)
    Penawaran saham oleh emiten dilakukan sebelum diperdagangkan di pasar sekunder
  2. Pasar Sekunder (secondary market)
    Merupakan perdagangan saham yang telah melewati masa penawaran pada pasar perdana. Saham pada pasar ini telah dijual luas setelah melalui masa penjualan di pasar perdana.
  3. Pasar Ketiga (third market)
    Merupakan tempat perdagangan saham di luar bursa. Biasanya dikoordinir oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek serta diawasi dan dibina oleh lembaga keuangan.
  4. Pasar Keempat (fourth market)
    Merupakan bentuk perdagangan efek antar pemegang saham, atau proses pemindahan saham antar pemegang saham yang biasanya dalam nominal besar.
Demikian penjelasan dari kami mengenai pasar modal semoga dapat memberikan wawasan kepada kita semua.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab dan Pola Manajemen

Pemasaran Global dan Contoh Kasusnya

Jenis Pasar, Latar Belakang Monopoli, Dan Etida dalam pasar kompetitif