TUJUAN DAN FUNGSI KOPRASI
TUJUAN DAN FUNGSI KOPRASI
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi. Ciri utama dari koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
1. Tujuan
Di Indonesia hukum dan peraturan yang telah ditetapkan pada tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah :
· Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Mempromosikan kesejahteraan anggota Koperasi dan masyarakat).
· Berpartisipasi dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Berpartisipasi dalam membangun tatanan perekonomian nasional) dalam rangka menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil dan dikembangkan dengan masih berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2. Fungsi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsidan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota padakhususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkankesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi paraanggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dankemampuan ekonomi yang kecilitu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehinggadapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akanmemiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomidan sosialmasyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
Turut serta secara aktif dalam upayameningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraanekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhifungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkankualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatankualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkankemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaanyangdikelola secara Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasidiharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang danmemperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusahasekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebabhanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyatsebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasionalyang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dandemokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untukmengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelakuekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbedadari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukanyang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikiankoperasi harus mempunyaikesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dantangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanatdengan baik.
Komentar
Posting Komentar