Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab dan Pola Manajemen
Bentuk
Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab dan Pola Manajemen
Saat ini pada
kesempatan ini alhamdulillah saya dapat menulis kembali untuk orang orang yang
membutuhkan, saat ini saya akan membahas tentang :
1. Bentuk Organisasi
- Menurut Hanel
- Menurut Ropke di Indonesia
2. Hirarki
tanggungjawab
- Pengurus
- Pengelola
- Pengawas
3. Pola Manajemen
1.
Bentuk Organisasi
Menurut Hanel : Suatu
sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan.
Sub sistem koperasi :
- individu (pemilik dan konsumen
akhir)
- Pengusaha Perorangan/kelompok (
pemasok supplier)
- Badan Usaha yang melayani anggota
dan masyarakat
Menurut Ropke :
- Identifikasi Ciri Khusus
- Kumpulan sejumlah individu dengan
tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan
kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama
oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang
kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem Koperasi
:
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
- Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus,
Pengelola dan Pengawas
- Rapat Anggota,
- Wadah anggota untuk mengambil
keputusan
- Pemegang Kekuasaan Tertinggi,
dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen,
organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan &
pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan
Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan
peleburan
A. Bentuk
organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan
bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat
didefiniskan dengan pengertian hukum
B. Bentuk organisasi
koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan
bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari
perusahaan tersebut.
C. Bentuk organisasi di
Indonesia
Merupakan suatu susunan
tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam
organisasi perusahaan tersebut.
2.
Hirarki Tanggung Jawab
- Pengurus
- Pengelola
- Pengawas
[Pengurus] seseorang
yang bertugas: Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana
kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan
pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan,
Meningkatkan peran koperasi
[Pengelola] Pengelola
adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan
pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh
pengurus
[Pengawas] Pengawas
adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal
39:
- Bertugas untuk melakukan pengawasan
kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk meneliti catatan
yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengurus
Tugas
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan Rencana kerja,
budget dan belanja koperasi
- Menyelenggaran Rapat Anggota
- Mengajukan laporan keuangan &
pertanggung jawaban
- Maintenance daftar anggota dan
pengurus
- Wewenang
- Mewakili koperasi di dalam &
luar pengadilan
- Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
- Perangkat organisasi yang dipilih
dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39
:
- Bertugas untuk melakukan pengawasan
kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk meneliti catatan
yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
- Karyawan / Pegawai yang diberikan
kuasa & wewenang oleh pengurus
- Untuk mengembangkan usaha dengan
efisien & profesional
3.
Pola Manajemen
Dilihat dari perangkat
dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan
aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya,
misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai
dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan
koperasi.
Adanya peran serta dari
anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan
anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen
meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi,
pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha
dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa
:
- pengurus koperasi dapat mengangkat
pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
- Dalam hal pengurus koperasi
bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut
diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
- Pengelola bertanggung jawab kepada
pengurus
- Pengelolaan usaha oleh pengelola
tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32
tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat
pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan
demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota,
pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada
perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan
komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri,
padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya
hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk
mengelola usaha koperasi.
Pola Manajemen
Diantaranya :
- Menggunakan gaya manajemen yang
partisipatif
- Terdapat pola job descriptionpada
setiap unsur dalam koperasi
- Setiap unsur memiliki ruang lingkup
keputusan yang berbeda (decision area)
- Seluruh unsur memiliki ruang
lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
Komentar
Posting Komentar