Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi
KONSEP KOPERASI
Munkner dari
university of Marburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua,
yaitu :
1. Konsep Koperasi
Barat
Konsep Koperasi Barat
menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud
mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale
balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dari pengertian di
atas koperasi dapat dinyatakan secara negative, yaitu :
“ organisasi bagi
egoisme kelompok “. Namun demikian
unsure egoistic ini diimbangi dengan unsure positif juga, yaitu :
·
Keinginan individual
dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling
membantu dan saling menguntungkan.
·
Setiap individu dengan
tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan resiko
bersama.
·
Hasil berupa surplus /
keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah
disepakati.
·
Keuntungan yang belum
didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung
koperasi terhadap anggotanya :
·
Promosi kegiatan
ekonomi anggota.
·
Pengembangan usaha
perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai
wirausahawan, dan kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak koperasi secara
tidak langsung terhadap anggotanya :
·
Pengembangan kondisi
social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
·
Mengembangkan inovasi
pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
·
Memberikan distribusi
pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara
produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi
dan perusahaan kecil.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan
dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana
dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian
dari suata tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang
turut menentukan kebijakan public, serta merupakan badan pengawasan dan
pendidikan. Peran penting koperasi lain adalah sebagai wahana untuk mewujudkan
kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan social politik.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem
dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis – komunis.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah
berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan
konsep sosialis :
·
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari
kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
·
Konsep Negara
Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan
kondisi social ekonomi anggotanya.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Perbedaan aliran dalam
kkoperasi berkaitan erat dengan factor ideology dan pandangan hidup (way of
life) yang dianut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis
besar, ideology Negara-negara di dunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu
:
·
Liberalism /
Kapitalisme
·
Sosialisme
·
Tidak termasuk
liberalism maupun sosialisme
Implementasi dari
masing-masing ideology ini melahirkan system perekonomian yang berbeda-beda.
Pada gilirannya, suatu system perekonomian tertentu akan saling menjiwai dengan
koperasi sebagai subsistemnya.
Aliran Koperasi
Dengan mengacu kepada
keterkaitan ideology dan system perekonomian di suatu Negara, maka secara umum
aliran koperasi yang diianut oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan
berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan
hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
·
Aliran Yardstick
·
Aliran Sosialis
·
Aliran Persemakmuran
(Commonwealth)
Aliran Yardstick
·
Umumnya dijumpai pada
Negara-negara yang berideologis kapitalis atau yang menganut system
perekonomian liberal.
·
Koperasi dapat menjadi
kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan
yang ditimbulkan oleh system kapitalisme.
·
Aliran ini menyadari
bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat,
khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya.
·
Pemerintah tidak
melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah
masyarakat. Pemerintah melakukan koperasi dengan swasta secara seimbang dalam
pengembangan usaha. Jadi, maju tidaknya koperasi tetap terletak di anggota
koperasi itu sendiri.
Aliran Sosialis
·
Koperasi dipandang
sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat,
disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
·
Akan tetapi dalam
perkembangannya, kaum sosialis kurang berhasil memanfaatkan koperasi bagi kepentingan
mereka. Kemudian, kaum sosialis yang diantaranya berkembang menjadi kaum
komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagai system komunis itu sendiri.
Koperasi dijadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan
program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang.
·
Pengaruh aliran ini
banyak dijumpai di Negara-negara ERopa Timur dan Rusia.
Aliran Persemakmuran
·
Memandang koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
·
Koperasi sebagai wdah ekonomi
rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur
perekonomian masyarakat.
·
Mereka yang menganut
aliran ini berpendapat bahwa, untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi
rakyat terutama yang berskala kecil akan lebih mudah dilakukan apabila
melalui organisasi koperasi.
·
Organisasi ekonomi
system kapitalis masih ttetap dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak menjadi
sokoguru perekonomian.
·
Koperasi berperan
untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi
memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
·
Hubungan pemerintah
dengan gerakan koperasi bersifat kemitraan (partnership), dimana pemerintah
bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan
baik.
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D.
Damanik
Membagi koperasi
menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya
dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
·
Cooperative
Commonwealth School
·
School of Modified
Capitalism / School of Competitive Yardstick
·
The Socialist School
·
Cooperative Sector
School
Cooperative
Commonwealth School
·
Aliran ini merupakan
cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip
koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga
koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
·
M. Hatta dalam
pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan
bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang
berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a
Cooperative Commonwealth)
School of Modified
Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang
menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu
perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
The Socialist School
Suatu paham yang
menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
Cooperative Sector
School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang
berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di
antara kapitalis dan sosialis.
SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
·
1844 di Rochdale
Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah
koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
·
1862 dibentuklah Pusat
Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
·
1818 – 1888 koperasi
berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
·
1808 – 1883 koperasi
berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
·
1896 di London
terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah
menjadi suatu gerakan internasional
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
·
1895 di Leuwiliang
didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi
di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan
Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi
melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam
tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967
tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en
Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa
Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
·
1920 diadakan
Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor
Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah
koperasi bermanfaat di Indonesia.
·
12 Juli 1947,
diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
·
1960 Pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan
menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
·
1961, diselenggarakan
Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan
prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
·
1965, Pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis,
Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan
Munaskop II di Jakarta.
·
1967 Pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok
Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian.
·
Peraturan Pemerintah
No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
SUMBER :
Komentar
Posting Komentar